Saat ini gejala religiusitas tengah melanda masyarakat. Apapun persoalannya pasti diukur dengan kacamata agama. Norma agama, saat saya sekolah dasar adalah aturan yang tidak mengikat yang berlaku pada masyarakat. Saat ini, definisi tersebut mengalami peyorasi. Sebab, agama saat ini bisa menjadi legitimasi hukum terhadap tindakan apapun.
Kejadian penusukan seorang ulama yang tengah melakukan ceramah di masa pandemi membuat geger jagat maya. Segala macam spekulai terhadap kejadian tersebut mengemuka. Dari penjelasan dari pihak berwenang sampai ribuan opini pribadi di media sosial muncul. Sebagian besar menurut pengamatan penulis sudut pandangnya melalui agama, perlindungan ulama atau penistaan agama.
Jika kita tilik lebih seksama tentang kejadian tersebut. Pertama pengajian yang dilakukan saat pandemi minim protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan mengenakkan masker. Kenapa hal tersebut penting, sebab mengumpulkan massa dalam jumlah besar di tempat terbuka tanpa menghiraukan aturan Adaptasi Baru patut dipertanyakan. Bagaimana aparat terkait memberikannijin pelaksanaan pengajian tersebut.
Teror, menjadi isu hangat lain yang muncul di beberapa opini dan kolom kometar beberapa media online yang mewartakan kejadian tersebut. Meskipun motif penyerangan belum jelas. Bahkan ada banyak informasi tidak jelas yang mengiringi saat menyelidikan terhadap tersangka penusukan masih berlangsung. Lalu beberapa opini muncul bagaikan angin berhembus menggoyahkan kesadaran orang-orang yang percaya terhadap sumber informasi di media sosial.
Diluar bagaimana media sosial mempengaruhi opini dan realitas publik. Saya mengamati gejala lain, yakni tolok ukur masyarakat terhadap sesuatu peristiwa sosial, Agama. Apapun kejadiannya kita digiring melalui kacamata agama. Padahal, tindakan kriminal sangat erat kaitannya terhadap pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak warga sipil dalam berkumpul dan melakukan aktifitas. Meskipun akan sedikit berbeda karena saat ini negara sedang berjibaku menghadapi pandemi sehingga aturan berkumpul di ruang publik dalam jumlah massa besar juga menjadi isu utama.
Lain soal mengenali label halal dan syari yang tengah menjangkiti segala macam produk dari sabun cuci hingga panci. Sementara aturan label halal terhadap makanan banyak sekali yang mengkritisi dari metodologi hukum fikih, lalu berbondong-bondong peralatan rumah tangga mengejar label halal. Tujuan lain dari semua itu jika kita sadari adalah persoalan promosi, tentang laba dan keuntungan materi. Penulis tidak melihat kemaslahatannya terhadap tatanan sosial bahkan malah mengerdilkan labelisasi halal itu sendiri. Apakah strategi rersebut berhasi, dengan sedih saya mengakui iya.
Sementara kita hidup di negara dengan asa demokrasi. Di mana agama menjadi hak privat dan dilindungi olrh negara. Maka menurut penulis ini menjadi jalan panjang dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang menjadi tujuan berbangsa dan bernegara. Hal-hal yang semestinya menjadi persoalan hukum, harusnya dijalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak menggunakan agama sebagai bentuk legitimasi segala tindakan. Sementara, Bhineka Tunggal Ika menjadi kedaran mutlak bangsa ini.
Komentar
Posting Komentar